NASIONAL, AGEN SAKONG ONLINE -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
Adiputra merupakan tersangka pada kasus suap yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Adiputra telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di KPK.
"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat.
Dengan pelimpahan berkas, maka kasus dugaan suap ini akan segera disidangkan. Febri mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap Tonny pada Kamis (24/8/2017) lalu. Ia diduga menerima suap dari Adiputra. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam prosesnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kemudian, kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Hasil penggledahan di Rumah Tonny, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang senilai Rp 18,9 miliar. Menurut Tonny, uang diberikan dari pihak pemenang tender sebagai ucapan terima kasih.
"Mereka datang mengucapkan terima kasih karena saya ajari kalian harus tender profesional, ikutin admin, teknis dan harga yang wajar dan termurah, mereka berhasil sebagai pemenang, akhirnya memberikan sesuatu," kata Tonny, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar