
MajalahAnalisa.com, Pangkep - Tiga orang oknum polisi ditangkap Tim Buser Reskrim Polres Pangkep, Sulawesi Selatan. Setelah tes urine, mereka positif menggunakan narkoba jenis Amphetamin.
"Kita sudah tes urine, ketiganya positif amphetamin," kata Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko saat dihubungi, Minggu (31/12/2017) dini hari.
Ketiga oknum polisi itu masing-masing bernama Brigadir Andi Yusuf jabatan Bagsumda Polres Pangkep, Bripka Sunadri jabatan penyidik pembantu unit Reskrim Polsek Ma'rang Pangkep dan Bripka Munassir dengan jabatan BA Piket Laka Sat Lantas Polres Pangkep.
Ketiganya, diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran Narkoba. Setelah ditelisik, pengedar yang dimaksud ternyata seorang anggota Polisi yang baru saja menjalani sanksi.
"Bripka AY ini pernah disel 21 hari karena kasus disersi di Polres Pelabuhan Makassar. Diduga, ialah yang menjadi pengedar," tutur Bambang.
Agen Sakong Online
Polisi langsung melakukan penangkapan ketiganya, sesaat setelah mereka menggunakan sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 3 saset sabu dan 1 pil ekstasi.
Sementara itu, dua oknum Polisi lainnya yang bertugas di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang disebut sebagai pemilik sabu yang diedarkan Bripka Andi, hingga kini belum ditangkap.
"Yang dua oknum lainnya belum kita tangkap," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, ketiga oknum Polisi yang telah diamankan ini, terancam hukuman pemecatan tidak hormat dari kesatuannya jika terbukti bersalah.
"Sanksi terberatnya bila terbukti mengedarkan bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," pungkasnya.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar