
MajalahAnalisa.com, Jakarta - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian. Massa alumni 212 yang ikut mengantar meminta Zulkifli tak ditahan.
"Dari berbagai ormas dan pergerakan serta laskar Islam akan berjuang seoptimal mungkin agar Ustaz Zulkifli tidak dikriminalisasi, apalagi sampai ditahan. Semoga berhasil," kata Humas Presidium Alumni 212 Habib Novel Bamukmin dalam pernyataannya, Kamis (18/1/2018).
Massa Alumni 212 mengantar Zulkifli menjalani pemeriksaan. Saat pemeriksaan dilakukan, massa belum pulang dan terus berdatangan ke gedung Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Agen sakong Online
Novel mengatakan di antara massa tersebut terdapat Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif, Ketua Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, pengacara pembela muslim Mahendradata dan Achmad Midan, serta Munarman.
"Semoga Ustaz Zulkifli lancar dan sebentar dalam menjalani BAP," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Zulkifli tengah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Zulkifli membantah tuduhan itu dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya aneh.
Zulkifli disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber dari,detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar