
MajalahAnalisa.com, Surabaya - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan berlanjut. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan.
Para saksi adalah advokat Abdul Habir (pelapor) serta dua pedagang yakni Mochammad Ilham dan Abdul Sukur.
Dalam kesaksiannya, Abdul Habir mengaku menjadi kuasa hukum setelah dirinya diberi kuasa oleh tujuh orang yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan pedagang Pasar Turi. Itu terjadi pada September 2014.
"Pedagang memberi kuasa ke saya untuk melaporkan terdakwa ke polisi," ujar Abdul Habir dalam kesaksianya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/1/2018).
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti sebuah surat berita acara rapat kesepakatan pembangunan Pasar Turi antara pedagang dan Pemkot Surabaya. Surat itu ditanda tangani perwakilan pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010. Di dalam surat itu tercantum permintaan pedagang atas status stan menjadi strata title.
"Dalam surat ini, permintaan status strata title sebenarnya merupakan keinginan para pedagang, bukan PT Gala Bumi Perkasa," kata Yusril.
Agen Sakong Online
Pertanyaan Yusril kepada Abdul Habir adalah apakah Abdul Habir mengetahui adanya surat kesepakatan rapat tersebut. Abdul Habir mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya baru mengetahui ini," kata Abdul Habir.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Ilham mengaku pernah mendatangi Yusril terkait Pasar Turi. Yusril sendiri mengakui para pedagang pernah menemuinya. Namun Yusril tak pernah menjadi kuasa hukum para pedagang.
"Empat orang, salah satunya saksi, datang menemui saya. Mereka mengaku mewakili 3 ribu pedagang korban kebakaran Pasar Turi. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Dan saya tak pernah tanda tangan menjadi kuasa hukum mereka," kata Yusril.
Setelah melakukan cros cek, Yusril mengatakan bahwa empat pedagang tersebut hanya mewakili 21 pedagang, bukan 3 ribu pedagang Pasar Turi.
Dalam kesaksiannya, Ilham mengaku mempunyai tujuh stan di Pasar Turi. Lima stan membeli dari para pedagang lama sehingga mendapatkan harga subsidi, dan dua atas nama orang tuanya.
"Lima stan beli dari pedagang lama, sisanya atas nama orang tua," tandas Ilham.
Keterangan satu saksi yakni Abdul Sukur tidak bisa dilakukan karena waktu yang terbatas. Keterangan Abdul Sukur akan didengarkan pada sidang selanjutnya.
Sumber dari,detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar