
MajalahAnalisa,Jombang - Polisi dan dokter kejiwaan di RSUD Jombang, berhasil menguak motif Evy Suliastin Agustin (26) tega membunuh tiga buah hatinya dan berusaha bunuh diri. Selain 3 tahun pisah ranjang dengan suaminya, aksi nekat Evy juga dipicu sikap sang suami yang kerap cemburu.
"Didasari kekecewaan terhadap suaminya yang selalu cemburu kepada ibu Evy," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (17/1/2018).
Evy menikah secara siri dengan suaminya berinisial F (55), warga Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Yakni Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan).
F merupakan pimpinan pondok pesantren di Kota Surabaya. Selain Evy, F juga mempunyai dua istri lainnya. Evy menjadi istri ke dua F.
Sejak menikah, Evy dan F tinggal di Kota Surabaya. Namun selama tiga tahun terakhir, pasangan ini pisah ranjang. Evy dan ketiga buah hatinya memilih tinggal bersama ibunya di Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang. Kondisi ini membuat Evy merasa kurang dinafkahi secara lahir maupun batin.
Bahkan sikap cemburu F, kata Agung, sampai menyoal status salah satu buah hatinya. F mencurigai anak ke dua buah hubungan dirinya dengan Evy, bukan darah dagingnya.
Agen Sakong Online
"Inilah yang mengakibatkan Ibu E (Evy) mengalami kekecewaan yang begitu mendalam yang kemudian terjadi pembuhan tersebut," terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Agung, pihaknya juga membidik F. Pimpinan pondok pesantren itu bakal dikenai sanksi akibat penelantaran terhadap keluarganya.
"Untuk suaminya akan kami perkuat alat bukti untuk kami kenakan sanksi penelantaran terhadap keluarga atau penelantaran anak," ungkapnya.
Di samping memperkuat alat bukti, tambah Agung, pihaknya juga sedang mempelajari kemungkinan F untuk dijerat dengan UU Pemberantasan KDRT. Sampai saat ini, F masih berstatus sebagai saksi.
"Statusnya nikah siri, apakah bisa dikenakan KDRT? Sementara di dalam rumah tangga harus tunduk pada undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974. Ini masih dalam pembicaraan kami dengan kejaksaan," tandasnya.
Evy ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh tiga anaknya di dalam kamar mandi rumahnya, Jombang, Senin (15/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya tersangka membunuh anak bungsunya dengan cara menenggelamkan bayi 4 bulan itu ke dalam bak mandi.
Setelah itu, Evy mencekoki anak pertama dan ke duanya dengan obat nyamuk cair hingga tewas. Tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun yang sama. Beruntung kondisinya yang sempat kritis, berhasil diselamatkan.
Sumber dari, detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar