Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Jumat, 19 Januari 2018

Tanggapan Pihak Andreas Tjahjadi soal Pemeriksaan Sandiaga Uno

Tanggapan Pihak Andreas Tjahjadi soal Pemeriksaan Sandiaga Uno


MajalahAnalisa.com, Jakarta  Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggelapan tanah PT Japirex. Pihak Andreas Tjahjadi, tersangka dalam kasus ini, membantah pernyataan polisi mengenai pemanggilan Sandiaga karena pengakuan Andreas.

"Bahwa pemanggilan Saudara Sandiaga Uno oleh Polda Metro Jaya bukan karena namanya disebutkan oleh klien kami dalam BAP, namun terkait kedudukannya selaku komisaris utama dan pemegang saham PT Japirex," kata pengacara Andreas, Bontor Tobing, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2017).

Bontor membantah pernyataan Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono yang menyebut Sandiaga dipanggil karena adanya pengakuan Andreas di berita acara pemeriksaan.

Agen Sakong Online

Berikut ini penjelasan Bontor:

1. Bahwa pemanggilan Sdr. Sandiaga Uno oleh Polda Metro Jaya bukan karena namanya disebutkan oleh Klien kami dalam BAP, namun terkait kedudukannya selaku komisaris utama dan pemegang saham PT Japirex, dimana dalam kedudukannya tersebut, Sdr Sandi bersama dengan Klien kami dijadikan pihak terlapor dalam laporan No LP/1151 ill I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pemeriksaan terhadap Sdr. Sandi pun sudah dilakukan sejak April 2017 

2. Bahwa Sdr. Sandi dan Klien kami dilaporkan sehubungan dengan proses likuidasi PT Japirex dimana diduga dalam proses tersebut perusahaan telah menjual aset yang bukan merupakan haknya. Terkait dugaan tersebut, dapat kam berikan klarifikasi berikut:

a. Bahwa bidang tanah yang diklaim merupakan hak pelapor adalah bidang tanah yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan uang PT Japirex scrta atas perintah perusahaan. 
b. Bidang tanah di Curug-Tangerang yang dijual dalam rangka likuidasi adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan. 
c. Bahwa Klien kami dan Sdr. Sandi tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug Tanggerang yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung, 
d. Bahwa Sdr. Djoni Hidajat (pihak pelapor) merupakan salah satu anggota tim Likuidasi dan menjabat direktur sejak tahun 1995 sehingga yang bersangkutan turut bertanggungjawab atas masalah yang terjadi sehubungan dengan perusahaan.

4. Bahwa dalam penilaian kami, proses pidana yang terjadi saat ini adalah sebagai upaya kriminalisasi terhadap klien kami karena sengketa yang terjadi sebenarnya merupakan sengketa kependataan dan bukan pidana. 


Sumber dari, detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar