Majalah Asia - Berita Terkini Dan Terupdate

BERITA TERKINI | BERITA VIRAL | TIPS | PERMAINAN ONLINE

Selasa, 07 Juni 2016

Majalah AnalisaQQ - Dituntut mati, 3 pembunuh di Medan tolak pasal yang dipakai JPU

Majalah AnalisaQQ - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap pasangan kakek-nenek dan cucunya di Jalan Sei Padang, Medan, menyampaikan pembelaan di hadapan hakim Selasa (7/6), setelah dituntut hukuman mati. Melalui penasihat hukumnya mereka menyatakan tidak melakukan pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa yang menyampaikan pembelaan yakni Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21) dan Rori Rahman (24). Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5), ketiganya dituntut hukuman mati.

Hukuman maksimal dimintakan jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Mahyuti karena ketiga terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan berencana, perampokan dan penganiayaan. Namun dalam pledoi yang disampaikan, penasihat hukumnya menyatakan tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan jaksa, yaitu Pasal 340 KUHPidana. Menurut mereka, tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan itu.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Unsur perencanaan terlebih dahulu tidaklah tepat, karena terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan itu," kata penasihat hukum terdakwa di PN Medan, Selasa (7/6).

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan tidak adanya perencanaan itu dibuktikan dengan pisau yang digunakan menghabisi korban bukanlah milik pelaku. Menurut mereka, pisau itu diambil dari dapur korban.

"Yang ditunjukkan dalam persidangan bukanlah pisau yang digunakan dalam pembunuhan itu, karena pisau itu sudah dibuang terdakwa ke bawah jembatan di sekitar Tanjung Morawa," jelas penasihat hukum dari dari LBH Trisula itu.

Karena itu, penasihat hukum terdakwa tidak sependapat JPU menuntut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati. Menurut mereka, hukuman mati itu tidak memberi kesempatan pada pelaku untuk memperbaiki diri dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Mirza Erwinsyah menyatakan akan menyampaikan replik tertulis dalam sidang selanjutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam perkara ini, Nanang Yoga dan Rori dituntut dengan hukuman mati. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Mochtar Yakoob (70) dan Nurhayati alias Yati (67) serta cucu mereka, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang No 143, Medan, pada Jumat (23/10) siang.

Ketiga terdakwa tidak hanya didakwa melakukan pembunuhan. Mereka juga melakukan pencurian di rumah korban. Mereka mengambil 7 unit ponsel, 2 kamera digital, 1 unit tablet, perhiasan emas, uang dan sejumlah barang lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar